{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
PPh 21 jika gaji 9jt tetapi NIHIL dikarenakan baru bekerja di bulan juli ini, penginputan di e-sptnya gmn ya? apakah dimasukan ke bukti pemotongan bagian B(Pegawai Tetap, tidak melebihi PTKP) atau lgsg ke SPT?
|jawab =
Kalau yang dimaksud WP gaji 9jt adalah 9jt per bulan, seharusnya sudah melebihi PTKP, Mas. Input di e-SPT seperti biasa di bagian Isi SPT => Daftar Pemotongan Pajak (1721-I) => Satu Masa Pajak => Tambah. Sampaikan juga, untuk penghitungan PPh 21 bagi pegawai yang mulai bekerja pada tahun berjalan bisa dilihat di bagian I.6 lampiran PER-16/PJ/2016
FITRI SETYANING PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~