{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
apabila perusahaan baru dikukuhkan sebagai PKP di tanggal 14 Juni 2022. Namun sebelum perusahaan di kukuhkan sebagai PKP, perusahaan ada terima invoice & faktur pajak masukan tanggal 08 April 2022, 17 Mei 2022 dan 13 Juni 2022. Dan perusahaan telah menerbitkan invoice dan faktur pajak keluaran di tanggal 12 Juli 2022. Apakah invoice & faktur pajak masukan tanggal 08 April 2022, 17 Mei 2022 dan 13 Juni 2022 tersebut dapat dikreditkan juga di masa Juli 2022?
|jawab =
ketentuan pengkreditan pm sebelum pkp ini berlaku apabila memang dimasa sebelum wp dikukuhkan, wp ini sebenarnya sudah memenuhi kriteria sebagai pkp. ini ada di pmk 18/2021. ketentuan masa pengkreditan cek ke pmk 18/2021. tapi hanya 80% saja dari pk yg seharusnya dipungut. namun, jk memang wp baru wajib pkp per 14 juni, maka atas pm sebelum itu ya gabisa dikreditkan.
FIDHIA RETNO SAFITRI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~