{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mau tanya mekanisme pemotongan pph atas transaksi jasa pengurusan dokumen oleh perushaan pelayaran, apakah dikenakan poh 15 1,2% atau dikenakan pph 23 2% mas/mba?
|jawab =
ini perlu diidentifikasi dulu ya, apakah wp nya ini adalah wp pelayaran dalam negeri. Wp pelayaran dalam negeri pengertiannya sesuai resume ini. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1191 Kalau tidak memenuhi definisi tersebut dan jasanya hanya pengurusan dokumen, maka terutang pph 23, karena jasa pengurusan dokumen ini disebutkan di pmk 141/2015
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~