{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Ok kak berarti hanya sesuai pasal 37 ayat 3 pmk 18 th 2021 dilaporkan sebagai penghasilan yg tidak termasuk objek pajak saja ya di spt tahunan? Untuk penghasilannya di spt tahunan berarti koreksi fiskal ya kak -- Ini harusnya pasal 37 ayat (2) kan ya? Trus emangnya ada koreksi fiskal penghasilan di SPT Tahunan? Terima kasih
|jawab =
jika memang masuk kategori dividen non objek berarti tidak dijumlahkan dg penghasilan objek pajaknya untuk penghitungan penghasilan kena pajaknya mba. Kalau digabungkan berarti dikeluarkan nantinya. harusnya masuk di lampiran 4 bukan objek, di lampiran I nanti bisa masuk di angka 4 nya, dikeluarkan dari Penghasilan kena pajaknya di lampiran I angka 4 nya itu mba
MUHAMMAD ANDY RIANO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~