{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mau bertanya apabila PT. distributor elektronik memberikan pnghasilan fee marketing berupa uang dlm bentuk saldo account, kpd pembeli OP PKP krn adanya pnjualan oleh pembeli mencapai jumlah tertentu, dikenakan pot. pph 23 atas jasa kah, atau masuk potongan pph 21?
|jawab =
sepanjang masuk di klausul se-24/2018 tentang PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS IMBALAN YANG DITERIMA OLEH PEMBELI SEHUBUNGAN DENGAN KONDISI TERTENTU DALAM TRANSAKSI JUAL BELI, jika kepada OP maka dipotongnya PPh 21. Tanyakan juga Fis untuk pengakuannya dianggap sebagai penghargaan atau jasa?
MUHAMMAD ANDY RIANO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~