{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
pembetulan spt kb menjadi kb lebih kecil itu kan dikompensasi ke masa pajak berikutnya atau ke masa pajak dilakukannya pembetulan. ada kesalahan dpp, harusnya lebih kecil. dari penjualnya kan kelebihan pungut. itu duitnya dikembalikan ke pembelinya atau gimana?
|jawab =
pembetulannya tahun brp? pembetulan yg menyebabkan lb ada daluwarsanya. cek pasal 8a ayat (1a) uu kup stdtd uu hpp. kalau pembelinya pkp. penjual dan pembeli sama2 melakukan pembetulan spt. penjual membuat fp pengganti. atas kelebihan pungut, penjual mengembalikan uangnya ke pembeli
FRISKA SALSABILA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~