{{wst>faq |dasarhukum = "XXXXXXXX" |tanya = (email) Saya ingin bertanya mengenai Dasar Pengenaan Pajak untuk PPh 4 Ayat (2) : Simulasi 1 : Harga kesepakatan sewa gedung antara PT FAM dengan Tn MA adalah sebesar 87.500.000, asumsi : Tn MA hanya mau terima bersih penghasilan dari sewa gedungnya sebesar 87.500.000, beliau tidak mau ada pemotongan pajak. PT FAM mau menanggung pajak atas penghasilan sewa dari Tn MA, sehingga perhitungan untuk perhitungan pajaknya akan di gross up terlebih dahulu menjadi 97.222.2222 Pemotongan PPh Final 4 Ayat (2) yang dilakukan oleh PT FAM adalah sebesar (97.222.222 * 10%) = 9.722.222 Sehingga pada perjanjian sewa menyewa antara PT FAM dan Tn MA mencantumkan harga sewa sebesar 97.222.222. Jika dihitung terbalik antara Sewa + PPh Final 4 Ayat (2) = 87.500.000 + 9.722.222 = 97.2222.222 (sesuai dengan perjanjian) Simulasi 2 : Harga kesepakatan sewa gedung antara PT FAM dengan Tn MA adalah 87.500.000, asumsi : Tn MA hanya mau terima bersih penghasilan dari sewa gedungnya sebesar 87.500.000, beliau tidak mau ada pemotongan pajak. PT FAM mau menanggung pajak atas penghasilan sewa dari Tn MA, sehingga perhitungan untuk perhitungan pajaknya akan di gross up terlebih dahulu menjadi 97.222.2222 Pemotongan PPh Final 4 Ayat (2) yang dilakukan oleh PT FAM adalah ((97.222.222/1,1)*10%) = 8.838.384 Sehingga pada perjanjian sewa menyewa antara PT FAM dan Tn MA mencantumkan harga sewa sebesar 97.222.222 Jika dihitung terbalik antara Sewa + PPh Final 4 Ayat (2) = 88.383.838 + 8.838.384 = 97.222.2222 (sesuai dengan perjanjian) Dari kedua simulasi diatas, perhitungan pemotongan PPh Final 4 ayat (2) mana yang seharusnya dilakukan oleh PT FAM? |jawab = Kita sampaikan secara ketentuan aja ya, bahwa PPh Final atas persewaan tanah dan/atau bangunan adalah 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau Bangunan. Sehingga kembali lagi ke kontrak kesepakatannya berapa jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau Bangunan tersebut. Mengenai perhitungan grossup persewaan tanah dan/atau bangunan yang seperti wp contohkan, secara ketentuan tidak diatur ya. Jadi, untuk perhitungan teknisnya, silakan lebih baik konsultasikan dengan pihak KPP terdaftarnya. RIZKIANTO |telepon = ====> isi rekomendasi telepon di sini <==== |twitter = Hai Kak, ====> isi rekomendasi twitter di sini <==== Tks*XXXX |livechat = ====> isi rekomendasi livechat di sini <==== |email = * ====> isi rekomendasi email di sini <==== |id = "$ID$" |batas = ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- }}
action struct_lookup struct_fieldhidden "review.reviewer" "=@NAME@" struct_fieldhidden "review.user" "=@USER@" struct_fieldhidden "review.pageid" "=@FORMPAGE_ID@" struct_fieldhidden "review.datetime" "=@DATE(now,%%Y-%%m-%%d %%H:%%M)@" submit "Sudah Direview" thanks "Silakan Refresh (F5)"
action struct_lookup struct_fieldhidden "recommend.recommender" "=@NAME@" struct_fieldhidden "recommend.user" "=@USER@" struct_fieldhidden "recommend.pageid" "=@FORMPAGE_ID@" struct_fieldhidden "recommend.datetime" "=@DATE(now,%%Y-%%m-%%d %%H:%%M)@" submit "Sudah Direcommend" thanks "Silakan Refresh (F5)"
~~DISCUSSION~~