{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kami ada kasus seperti ini: kami membeli suatu barang utk digunakan oleh salesmen, atas pembelian barang tsb kmi akan melakukan klaim kepafa PT A, dan PT A meminta kami untuk membuat faktur sbg syarat utk melakukan klaim, apakah jika dalam FP kami mencantumkan “biaya klaim” itu menjadi objek Pph 23?
|jawab =
perlu dipastikan kembali apakah ada unsur pemberian jasa atau tidak atas klaim tersebut, kalau tidak ada maka tidak terutang pph 23 ya
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~