{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Transaksijasa feb, tapi bupot pph 23 baru mau dibuat skrg karena ikut FPnya ?
|jawab =
Pastikan saat terutangnya sesuai penjelasan pasal 15 PP 94 tahun 2010 Jika memang terlambat tidak ada sanksi telat potong , hanya dikenai sanksi telat setor KBnya aja . Di ebuni , jika key ini tgl : tgl skrg , masa pajak : sesuai saat terutangnya . Jika tglnya pengen mundur bisa diarahkan melalui impor .
FATHDITYA FALAQI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~