{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP badan terdapat komisaris yg sudah meninggal dan mendapat penghargaan berupa uang yang diterima April 2022 sampai Maret 2023 secara dicicil per bulan. Perhitungan PPh nya berarti PPh Final sesuai Pasal 4 PP 68 TAHUN 2009 ya Mas/Mbak? Pemotongannya harus menggunakan NPWP komisaris tersebut kan? Statusnya harus diubah WBT dulu atau bisa langsung?
|jawab =
Bisa digali dulu, apakah bisa dijelaskan penghargaan yang diberikan ini seperti apa? Apakah seperti pesangon atau penghargaan karena kegiatan tertentu? Kemudian apakah komisarisnya merangkap sebagai pegawai tetap atau tidak? Karena nanti mempengaruhi perhitungan PPh 21 nya
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~