{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
apakah permohonan perpanjangan pelaporan spt 1771 (SPT 177Y) tidak menghindarkan sanksi pasal 9 ayat 2b atas kekurangan pembayaran PPh terhutang? boleh dibantu pasal dasar ketentuannya mas/mba? terima kasih
|jawab =
Perpanjangan SPT Tahunan ini kan hanya perhitungan sementara, jadi bila ada kekurangan pph terutang yg baru disetor setelah jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan, kekurangan pembayaran ini dikenai sanksi administrasi. Dasar hukumnya krn ga ada yg menyebutkan secara khusus, bisa dari 9 ayat (2b) UU No 28/2007 stdtd UU Cika cluster KUP aja, dari situ tidak mengecualikan sanksi bila ada perpanjangan penyampaian spt tahunan
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~