{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
ijin bertanya mengenai PPh Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi. Ada transaksi atas PO yang dibuat dari tahun 2021 dan tagihannya dibuat secara termin lalu untuk tagihan pelunasannya dibuat di tahun 2022. Mengenai hal itu berapakah tarif PPh yang akan dipotong atas tagihan pelunasan di tahun 2022?
|jawab =
Saat terutang tetap mengacu ke pasal 5 PP 51/2008, kemudian memperhatikan ketentuan di Pasal II PP 9/2022
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~