{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kami PKP yang bergerak di bidang Pengadaan barang dan jasa untuk lembaga -lembaga contohnya seperti di Sekolah SD, SMP, dan SMA kami selalu bertransaksi di marketplace daring/online halnya seperti di siplah Untuk PPN dan PPH 22 kami langsung di potong oleh marketplace sesuai dengan PMK no 58 untuk pemotongan kami lampirkan salah satu contoh invoice Pertanyan kami adalah 1. apakah kami harus melapor potongan PPh 22 setiap bulan 2. apakah kami harus upload dokumen lain di aplikasi efaktur tiap kali transaksi 3. Apakah kami wajib melapor SPT masa PPN dan PPH 22 tiap bulan 4. di dalam laporan siapa pemungut PPN dan PPH 22 yang tertulis, NPWP marketplace atau NPWP lembaga 5. untuk Penjualan jasa apakah kami masih di pungut PPh 23
|jawab =
1. apakah kami harus melapor potongan PPh 22 setiap bulan SPT masa bagi pihak lain melaporkan pajak yg dipungut (PPh, PPN, dan PPnBM). PPh melalui ebuni dan PPN melalui spt masa PPN 1107 PUT. Dilaporkan paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak. Dalam hal SPT Masa bagi Pihak Lain belum tersedia, maka SSP = SPT, sepanjang data invoice telah disampaikan oleh Pihak Lain ke DJP melalui saluran tertentu yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak. 2. apakah kami harus upload dokumen lain di aplikasi efaktur tiap kali transaksi Dokumen yg wajib dilampirkan adalah dokumen yg diwajibkan saja seperti SSP, invoice cukup menjadi arsip wp. 3. Apakah kami wajib melapor SPT masa PPN dan PPH 22 tiap bulan jawaban sama dengan nomor 1 untuk pph pasal 22, untuk ppn wajib walaupun nihil. 4. di dalam laporan siapa pemungut PPN dan PPH 22 yang tertulis, NPWP marketplace atau NPWP lembaga Marketplace melaporkan: 1. PPN yang dipungut dalam SPT Masa PPN 1107 PUT 2. PPh yang dipungut dalam SPT Masa PPh Unifikasi Selain itu, PKP Merchant melaporkan: 1. PPN yang dipungut Pihak Lain dalam SPT Masa PPN 2. PPh yang kurang dipungut dan disetor sendiri dalam SPT Masa PPh Unifikasi 5. untuk Penjualan jasa apakah kami masih di pungut PPh 23 Jika mendapatkan penghasilan yg objek penghasilan termasuk jasa yg dipotong pph pasal 23 dan wp ybs adalah badan, maka dipotong pph pasal 23
LUQMAN RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~