{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#40Q: ingin menanyakan terkait Joint Operation. Joint Operation ini bergerak di bidang konstruksi sehingga akan ada pemotongan PPh Final yang dilakukan oleh lawan transaksi yang saya ketahui dari informasi, pemotong PPh Final diwajibkan untuk melakukan pemecahan bukti potong untuk setiap anggota JO. Yang ingin saya tanyakan, apabila JO hanya menerbitkan satu invoice kepada lawan transaksinya, apakah pemotong PPh final dapat menerbitkan beberapa bukti potong atas invoice tersebut yang ditujukan kepada para anggota JO, kak?
|jawab =
#40A by pm jelasin angka 6 huruf b poin 2 ND-135/PJ.03/2019
FERY DWI FEBRIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~