{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya ingin menanyakan mengenai pelaporan di e-faktur/web faktur. perusahaan kami adalah perusahaan yang menerima CMT dari luar negeri, sehingga untuk bahan baku impor dari luar negeri yang masuk itu di bayar di luar negeri. karena kami tidak mengakui bahan abaku tersebut, kami hanya mengakui biaya CMTnya saja. apakah atas dokumenPIB impor tersebut harus di laporkan di efaktur?
|jawab =
Dokumennya BC 2.3. Dokumen tertentu yg kedudukannya dipersamakan dg FP dan mendapat fasilitas tetap dilaporkan di 1111 B3, pilih no 3 - PM yang tidak dapat dikreditkan dan/atau PM yang mendapat fasilitas.
NATALIA KRISWINANDAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~