{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
untuk bulan juli ini kalau misalkan, ada transaksi saya ada transaksi dengan PT. A dari tgl 1-10 karna saya pikir sudah tidak ada lagi maka saya buatkan faktur gabungan di tgl 10. namu ternyata di tgl 25-28 ada transaksi lagi, apakah saya bisa buat faktur pajak gabungan lagi untuk tgl 25-28 atau harus satu persatu ?
|jawab =
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), PKP dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan kepada Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP yang sama selama 1 (satu) bulan kalender.Kalau dari ketentuan nya dapat membuat 1 kak tapi klausul nya dapat, jadi boleh aja kalau buat faktur pajak gabungan lagi untuk transaksi tanggal 25-28.Gini aja daripada ngasih penegasan yak takut salah soalnya ga disebutkan eksplisit, minta konfirmasi KPP aja, apakah boleh buat lebih dari 1 FP gabungan dalam satu kalender. Atau buat FP pengganti atas FP gabungan yang sudah dibuat dengan menambahkan transaksi yg terjadi di tanggal 25-28
EMITA IKA IMANIAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~