{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#54Q izin konfirmasi, kalau ekspatriat, sdh punya NPWP, punya istri dan 2 tanggungan di LN, itu utk PTKP tetap K-2 kan ya?
|jawab =
#54A: pasal 7 UU PPh sttd UU HPP cuman disebutin "Yang dimaksud dengan “anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya” adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak" jadi harusnya tetap bisa masuk PTKP
ANNAS KURNIA RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~