{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
izin bertanya, jika WP dari pihak jasa internet bertransaksi dengan badan pemerintahan (SMKN) sebelum peraturan PMK03/2022, pihak bendahara SMKN menitip PPN kepada WP sehingga WP yang menyetorkan atas PPN tersebut. Namun, ada perubahan per 1 mei dimana yang menyetorkan PPN adalah dari badan pemerintah sendiri jika nominal di atas 2 juta ya, mba/mas? Jika dari SMKN tidak mau memungut dan menyetorkan PPN-nya dengan alasan tidak paham, bagaimana ya? Terimakasih
|jawab =
sampaikan aja kewajiban rekanan membuat FP dan tagihan sesuai PMK 59
RIZKI SAFARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~