{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Hallo .. apa dampak jika penjual tanah tidak menyetorkan PPh Final atas PHTB?
|jawab =
ini yang pasti tidak bisa validasi ephtb, dan seharusnya ketika di notaris dia engga lolos duluan, karena ada klausul "Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, wajib menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terutang ke Kas Negara sebelum akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang." kalau secara ketentuan umum perpajakan juga bisa di stp sesuai pasal 7 dan pasal 9 uu kup sttd uu HPP
MUHAMMAD ANDY RIANO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~