{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
apakah atas pembayaran pajak yg sudah dilaporkan dalam SPT Masa dapat dilakukan PBK atas bukti penyetorannya in bgmn ya mas/mbak?
|jawab =
Dipastikan kembali, apakah pembayaran pajak yang sudah dilaporkan tersebut maksudnya adalah sudah diperhitungkan dalam SPT? Jika iya, sesuai pasal 17 ayat 7 PMK-242/2014, Pbk hanya dapat dilakukan atas SSP yang belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam SPT.
FITRI SETYANING PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~