{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#30Q misalkan PT A ingin buat Faktur Pajak atas BKP ke PT B, namun PT B baru pindah dan alamat yang ada di NPW ny masih alamat lama, pertanyaanya: Apakah kita masih bisa menggunakan alamat lama untuk membuat Faktur Pajak atas PT B ? jadi dalam hal ini belum diajukan perubahan data. FP nya boleh sesuai NPWP saja atau alamat baru utk selanjutnya perubahan data kan ya?
|jawab =
#30A by pm Pada prinsipnya, identitas pembeli wajib diisi sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. jadi kalo kasusnya kayak gini mending kita saranin pake alamat yang sebenarnya, lalu sarankan pembeli untuk mengajukan perubahan data secepatnya.
FERY DWI FEBRIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~