{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya mau bertanya tentang perlakuan perubahan PTKP apabila wajib pajak pria sudah bercerai dengan menanggung 2 anak. bagaimana perlakuannya apakah tadinya status ptkp pph 21 K/2 otomatis menjadi TK/2 ? kalo misalnya sudah berstatus cerai anak 2 , apakah TK/2 bu atau tetap K/2 ?untuk WP Pria menaggung 2 anak (agent sudah sampaikan tidak ada mekanisme khusus untuk PTKP, bisa sampaikan ke payroll/tax perusahaan, untuk ketentuan PTKP Pasal 7 ayat 2 UU KUP, secara administratif diarahkan perubahan data untuk status perkawinan, terkait tanggungan apakah ada cara pengakuannya/self assesment?)
|jawab =
iya kalo dia sudah cerai dan menanggung 2 anak silakan gunakan PTKP TK/2, dan cukup memberitahukan kepada pemotong pajaknya, dan bisa di mulai di awal tahun
RIZKI SAFARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~