{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#15Q : hai min @kring_pajak, mau tanya jika PPn kita pemusatan, lalu ada transaksi, jadi pelaporan pph 23 itu di cabang terkait transaksi atau sesuai dengan lokasi penyedia jasanya? https://twitter.com/abcdef94033000/status/1552544928139382784?s=21&t=_7hD8PZwZXYEmjvjL1czBA
|jawab =
#15A Halo to, pemusatan PPN gaada hubungannya sama PPh ya, jadi untuk PPh tetap dilakukan sesuai ketentuannya. jika WP adalah badan dan cabangnya menggunakan jasa sesuai Pasal 23 UU PPh atau PMK-141/PMK.03/2015, maka tetap dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 di cabang.
FERY DWI FEBRIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~