{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#4Q : ssp nya itu ada ketentuan nya gak?
|jawab =
#4A: dokumennya berupa SPPBMCP, SSP-nya tidak mencantumkan identitas pemilik barang, SPPBMCP merupakan salah satu dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak, sepanjang memenuhi ketentuan pasal 7 ayat (2) PER-16/2021 bisa dikreditkan oleh si pemilik barang
ANNAS KURNIA RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~