{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mas/mbak wp nanya > Perusahaan saya adalah WP dalam negeri yg akan membayar kan dividen ke luar negeri dengan menggunakan mata uang asing yaitu USD. asumsi saya pembayaran tersebut dikenakan PPh 26 atas dividen. pertanyaan saya adalah apakah pembayaran PPh 26 saya dikalikan kurs menggunakan tgl pencatatan di buku WP atau saat saya pembayaran dividen ke luar negeri? karena tgl pembayaran 1 Agustus 2022, namun sdh kami catat per 30 april 2022 atas dividen tersebut
|jawab =
kurs saat terutang, sesuai pp 94 pasal 15
SABRINA AYU WARDHANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~