{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kami punya satu perusahaan dengan memiliki kantor cabang dan pusat yang besaral dari satu sumber penghasilan mencapai 4,8 M, apakah cabang wajib PKP ?
|jawab =
Penegasan PP 1 tgl 18/8/2020: Penentuan omset untuk PKP merupakan omset konsolidasi (cabang + pusat). Kalau diakumulasi udh lebih dr 4,8M artinya semuanya wajib PKP, karena pusat-cabang adalah satu kesatuan, bukan sendiri sendiri
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~