{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#5Q untuk PPh tahunan badan jika WP sudah restitusi/pengembalian pendahuluan untuk th 2021, apakah kerugian fiskal 2021 masih bisa dikompensasikan ke SPT 2022?
|jawab =
#5A: gak ada ketentuan yg melarang kompensasi kerugian ketika ada pengembalian pendahuluan. kalo misal di 2021 memang ada kerugian fiskal, masih bisa dikompensasikan ke tahun pajak berikutnya
ALVI FARIZAL
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~