{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
perusahaan melakukan merger, Apakah Penghapusan NPWP bisa dilakukan ketika masih dalam pengajuan nilai sisa buku?
|jawab =
sepanjang memenuhi kriteria penghapusan NPWP sebagaimana dalam pasal 34 ayat 2 Per-04/2020, maka bisa aja mas wp mengajukan penghapusan NPWP, Salah satunya alasan penghapusan npwp adalah " Wajib Pajak Badan dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian atau penggabungan usaha". Nanti untuk penghapusan NPWP juga jangka waktunya 12 (dua belas) bulan untuk wp badan, jadi tidak serta merta ketika wp mengajukan penghapusan NPWP, status npwp nya langsung DE atau dihapus
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~