{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mau tny untuk transfer pricing dokumentasi itu harus dilaporkan ke KPP?
|jawab =
Dokumen Induk dan Dokumen Lokal: wajib dibuat ikhtisar (format Lampiran huruf B PMK-213/2016) dan disampaikan sebagai lampiran SPT Tahunan. Laporan Per Negara: untuk Tahun Pajak 2016 dan seterusnya wajib disampaikan sebagai lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak berikutnya. (Pasal 7 PMK-213/PMK.03/2016)
NATALIA KRISWINANDAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~