{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
izin nanya mas mba peraturan mengenai penjualan saham perusahaan tertutup penjualan saham ke luar negeri dan dalam negeri peraturan pajaknya pph atau ppn dikenakan ?
|jawab =
ini sahamnya saham perusahaan di indonesia ? Dan pemilik sahamnya wpdn kah atau spln ? Kalau untuk ppn tidak dikenakan, karena saham masuk sebagai surat berharga yang non objek di pasal 4A UU PPN-HPP. kalau saham yang dijual adalah saham dalam negeri, dimana pemilik sahamnya adalah wpdn, dan pembelinya juga wpdn, maka tidak ada aspek pot/put, penghasilan yang diterima dilaporkan di SPT Tahunan sebagai objek pajak
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~