{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
jika di PBK SSP Final dari wp padan penyewa ke wp pajak pemilik tempat, apakah bisa ? jika bisa boleh minta no peraturannya berapa untuk form PBKnya, apakah kena denda ? Mas/Mba ini sesuai dengan PMK 242 tidak bisa ya
|jawab =
dapat diajukan permohonan Pemindahbukuan dalam hal pembayaran tersebut belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam SPT (Pasal 17 ayat (7) PMK-242/PMK.03/2014)
NATALIA KRISWINANDAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~