{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Apakah klaim asuransi dan penebusan polis dikenakan pajak?
|jawab =
klaim asuransi yang dikecualikan dari objek pajak adalah sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 3 huruf e UU PPh-HPP, yaitu pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran asuransi beasiswa. Selain ini seharusnya tetap menjadi objek pajak
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~