{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
untuk instansi bendaharawan pemerintah untuk penyetorannya itu menggunakan npwp instansi pemerintahannya ya mulai sekarang ? Perlu di pbk tdk ya oleh lawan transaksinya atas pemungutan ppn dan pphnya izin mas/mba terkait pbknya, apakah masih bisa pbk dr npwp bendahara ke npwp instansi?
|jawab =
Dikonfirmasi dulu ya mba, apakah benar setornya pakai NPWP bendahara. Karena sejak berlakunya PMK-231/2019 seharusnya NPWP bendahara sudah dihapus secara jabatan oleh DJP dan diterbitkan NPWP baru untuk Instansi Pemerintahnya (Pasal 27 ayat 1 PMK-231/2019). Apabila pemungutan PPh dan PPN oleh Instansi Pemerintah sesuai ketentuan PMK-59/2022, maka penyetorannya menggunakan NPWP Instansi Pemerintah. Terkait PBk dapat diajukan permohonan dalam hal pembayaran tersebut belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam SPT (Pasal 17 ayat (7) PMK-242/2014).
NATALIA KRISWINANDAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~