{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kita (badan) beli minyak solar untuk alat berat dari vendor min https://twitter.com/yaabiar/status/1551851380960526337 mas/mba, mau mastiin. ini digali dulu aja ya vendornya siapa, sepanjang vendor tersebut itu produsen atau importir bbm, maka memungut PPh Pasal 22 atas penjualannya, ya? terimakasih
|jawab =
iya bener to, boleh digali dulu. Sama dipastikan juga apakah WP penyalur/agen atau bukan? Karena Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Pemungut Pajak atas penjualan bahan bakar minyak dan bahan bakar gas kepada:(Pasal 9 ayat (2) PMK-34/PMK.010/2017) a. penyalur/agen bersifat final; b. selain penyalur/agen bersifat tidak final
KETRIONA LENGGO GENI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~