{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya ingin bertanya terkait Pembagunan Masjid yang menggunakan jasa kontruksi apakah di bebaskan PPN nya ? atas jasa kontruksinya dan pembelian materialnya apakah di bebaskan ?
|jawab =
sepanjang memenuhi ketentuan : Jasa yang diserahkan oleh Kontraktor untuk pembangunan tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah maka iya, di bebaskan, dan menggunakan kode faktur 080, kmk-370/2003
CLAUDYA ROULI GULTOM
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~