{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kami akan melaporkan SPT masa tahun 2019, dengan status SPT lebih bayar. tapi kok ga bisa ya? jadi kami mendapat SP2DK dengan indikasi faktur pajak 02/03 yg belum terbayarkan, dan ternyata ada yg memang transaksi tsb batal sehingga kami batalkan. kebetulan di SPT masa tsb waktu sy posting ada lebih bayar.. mgkn dulu smpet ada pembatalan yg belum terlapor. kami akan membalas surat sp2dk dg melaporkan SPT pembetulan tsb.. tp ketika mau dilaporkan ga bisa krna ada lebih bayar. lalu bagaimana solusinya ini ya? ini kan kita mau lapor untuk penjelasan ke DJP juga.
|jawab =
Pasal 8 ayat (1a) UU KUP, pembetulan yg menyatakan LB atau rugi harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. Selain dg menyampaikan SPT, SP2DK juga dapat ditanggapi dg penjelasan baik secara tertulis maupun secara langsung (http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=5728)
SUKIRNO SUSILO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~