{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
PT A menjual barang ke PT B, namun barang dikirim ke kawasan bebas. yang ada dikawasan bebas hanya gudang dan tidak ada npwp cabang. untuk fp nya, data pembelinya harus siapa?
|jawab =
Sesuaikan dengan dokumen/kontraknya. terkait dengan kode fp nya, karena dikirim ke kaw bebas, seharusnya kode nya 07 jika memenuhi syarat sesuai pmk 173/2021. Namun, karena secara dokumen adalah dgn PT B namun barang dikirim ke kaw bebas dan tidak ada cabang dari PT B, sebaiknya konsultasikan dulu ke kpp. terkait pasal 6 per 03/2022 itu berlaku apabila wp melakukan pemusatan bkm, sedangkan kasus in bukan pemusatan bkm.
FIDHIA RETNO SAFITRI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~