{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#27Q: Siang, saya mau bertanya mengenai Aturan PPh 21 honor narasumber atas PNS. Apakah jika tidak daapat menunjukkan NPWP, tarifnya dikenakan kenaikan 20% dari tarif final? atau tdak bisa dikenakan tarif kenaikan 20%? kemarin saya dpt info dari kring pajak di Twitter bahwa tidak bisa dikenakan tarif kenaikan 20%, namun saya tidak diberikan aturan pastinya ada di pasal dan UU brp?
|jawab =
#27A : ada di PP 80 2010, yg mendapat kenaikan 20% jika tidak punya NPWP hanya untuk ph tetap dan teratur (Pasal 3 ayat (1) PP 80 TAHUN 2010). sementara jika honorarium tidak teratur, dikenakan PPh 21 final dan tidak ada ketentuan kenaikan 20%
WIMI ARDILANG SAMBACA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~