{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
apabila perusahaan mendapatkan Fee atas jasa Iklan dari vendor luar negeri, apabila perusahaan saya mendapatkan Fee atas jasa Iklan dari vendor luar negeri?
|jawab =
Objek PPh dgn tarif umum di SPT Tahunan. Kalau terdapat pemotongan dari LN nya bisa masuk kredit PPh pasal 24 dgn memperhatikan ketentuan di PMK-192/2018 dan PMK-18/2021
MUHAMAD ROIHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~