{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Mas/mbak WP kelebihan setor PPh 23. Mau Pbk, tapi katanya harus lampirin SPT Induk yang menunjukkan lebih bayar. Sudah dijelaskan oleh agen sebelumnya mengenai ketentuan Pbk. Lalu, WP tanya lagi: Jadi fungsi no 12 pada bagian rekapitulasi pph itu untuk apa ya kak? aku udah tanya via call ke kring pajak, petugasnya bilang seharusnya muncul nominalnya, mohon dikaji kembali ya kak.
|jawab =
no 12 jumlah total pph yang disetor pada spt yang dibetulkan ini menunjukkan jumlah pph yg disetor pada spt normalnya. Sehingga nanti selisihnya muncul di poin no 13. Poin 12 tidak berhubungan dg pbk. Pada pph pasal 23 tidak ada mekanisme kompensasi. Sehingga saat wp kelebihan setor maka silakan pbk atau pmk 187.
KETRIONA LENGGO GENI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~