{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
wp ada transaksi pembayaran jasa pembuatan laporan keuangan ke china. aspek perpajakannya apa aja ya?
|jawab =
Tidak ada BUT di Indonesia, Aspeknya ada PPh dan PPN. Untuk PPh Pasal 26 apabila dgt form disesuaikan dengan aturan P3B indonesia-china. Untuk PPN karena pemanfaatan JKPLN maka dikenakan PPN JKPLN, disetor sendiri.
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~