{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya ingin bertanya terkait dengan pemberian uang perjalanan dinas kepada staff secara perdiem, apakah atas pemberian uang perjalanan dinas tersebut menjadi objek PPh 21 bagi penerima?
|jawab =
pm, sudah di gali ini perjalanan dinas prusahaan swasta, jika di berikan dalam bentuk tunjuangan/cash hrusnya bisa jadi penambah ph bruto
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~