{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Apakah untuk Faktur Pajak masukan yang sudah lewat dari 3 bulan , PPN Masukannya bisa di biayakan bagi berusahaan di SPT tahunnnya?
|jawab =
jika berhubungan dengan 3m bisa, yg penting belum di kreditkan di spt ppn tetep cek pasal 6 dan 9
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~