{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Perusahaan saya bertransaksi dgn perusahaan di kawasan berikat, fp 070, tetapi perusahaan tsb memnita ditambahkan keterangan PPN tidak dipungut berdasarkan PMK No.65/04/2021 apakah dibenarkan?
|jawab =
apabila sudah disinkron kode cap, sesuaikan dengan kode cap yang ada di aplikasi efakturnya. untuk kode cap terkait K Berikat, bisa dipilih yang no 2 daftar kode cap faktur pajak
SIGIT RAHARJO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~