{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Jika terdapat kesalahan penghitungan potongan PPh Pasal 21 selama tahun berjalan, apakah harus dilakukan pembetulan atas SPT Masa yg salah hitung atau ada opsi disesuaikan pada akhir tahun atau Masa Desember?
|jawab =
dibetulkan sesuai masa pajak yang salah.. Pasal 3 ayat 1 UU 28/ 2007 SPT harus disampaikan dengan benar, jelas, lengkap
SIGIT RAHARJO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~