{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Mas, mba mau nanya, PMK 18-2021 Pasal 6 ayat 1 : WNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Pasal 5 ayat (2) yang tidak menerima atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia tidak dikenai PPh di Indonesia. Nah yang dimaksud di pasal 3 itu untuk jadi SPLN harus ada sket wni, kalau sket wni nya belum ada dan statusnya dia udah ne, apakah tetap harus lapor spt, mas/mba? Karena kondisi realnya dia ada penghasilan?
|jawab =
utk kasus ini di cek dulu memnuhi pasal 5 ayat 5 pmk 18 ga, karna jika 5 ayat 5 tidak dilakukan, bisa masuk ke pasal 6 ayat 3 pmk 18
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~