{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#23Q: @kring_pajak penghasilan yang diterima oleh bukan subyek pajak apakah dipotong PPH ? mas/mba apakah ketentuan di Pasal 1 UU PPh sudah cukup menjawab (Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Subjek Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak) atau bagaimana ya? terima kasih https://twitter.com/endog_minthi/status/1551760254933041153
|jawab =
#23A: Iya betul mbak, penghasilan yang diterima oleh Bukan Subjek Pajak tidak dikenakan pajak penghasilan ya, pakai pasal 1 boleh. Terkait subjek pajak diatur lebih lanjut di pasal 2 dan 3 UU PPh-HPP.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~