{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya mau bertanya terkait UU HPP tentang PPh, di Pasal 4 ayat 1huruf g. didalam penjelasannya, yang termasuk dividen adalah: 3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham, dalam hal, dividen yang saya terima dalam bentuk 'saham bonus' kemudian saya ingin menginvestasikan kembali agar tidak menjadi objek pajak, maka saham bonus tersebut sudah menjadi investasi kembali atau belum? mohon dibantu mas mbak
|jawab =
Dijelaskan defisini saham bonus sesuai PP 94/2010. Kemudian jelaskan dividen yang bukan objek sesuai PMK-18/2020.
DEDY FERY VERDIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~