{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mau nanya apakah pedoman penghitungan PM untuk pengusaha yang omzet tidak melebihi 1,8M sesuai Per-74/2010 masih berlaku?
|jawab =
untuk sampai saat ini memang belum ada pencabutan mas tapi sesuai UU HPP pasal yg menjadi aturan udah di hapus, pasal 9 ayat 7 dan ayat 7b UU PPN. karena ketentuan yg lama belum dicabut tp dasarnya udah, juga belum ada ketentuan baru yg mengatur penegasan ke KPP yaa apakah diperbolehkan menggunakan ketentuan PMK-74/2010
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~