{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
PMK 99/2020 apakah masih berlaku
|jawab =
tidak ada kenetntuan yang mencabut aturan tersebut, tapi isi dari PMK 99 sudah tidak relevan dengan UU HPP, karena bahan kebutuhan pokok sudah tidak masuk sebagai non objek tapi terutang dan mendapatkan fasilitas sesuai Pasal 16 B UU PPN
EMITA IKA IMANIAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~